Residivis Berulah Lagi, Ibu Muda Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Residivis Berulah Lagi, Ibu Muda Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

SEORANG mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis kasus penggelapan tersebut ditangkap karena ketahuan melakukan pencurian dua unit ponsel milik mahasiswi, Dhea Alvira (20), warga Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Kronologis singkat kejadian, saat itu, Rabu 24 Juli 2021, sekitar pukul 11.40 WIB, korban pulang dan memarkirkan sepeda motor di depan kosannya. Namun, setelah masuk ke dalam korban lupa kalau dua ponselnya masih di dashboard motor. Ketika hendak diambil, mengambil kedua ponselnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit ponsel merk Xiaomi Redmi Note 9, dan Realme C2. Kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian oleh anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134. “Benar, tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Jumat (3/9), sekitar pukul 17.30 WIB,â€ ujar Tri, Sabtu (4/9). Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Wanita karena kasus penggelapan. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,â€ tegs Tri. Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban. “Iya pak, HP-nya sudah ku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang Rp.1 juta. Duitnyo sudah habis untuk beli jajanan anak aku,â€ katanya. (kbe/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: